Bahwa suatu merek dianggap sebagai merek terkenal bisa dibuktikan dengan informasi elektronik yang didasari media sosial sebagai dasar untuk pengetahuan seseorang pada merek atau reputasi merek tanpa harus dibutkikan dengan bukti surat atau dokumen hasil observasi lembaga survei.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pada intinya menjelaskan merek terkenal:
Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokokknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara.
Jika hal tersebut belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang menjadi dasar penolakan
Lebih lanjut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 172 K/Pdt.Sus-HKI/2024 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025 , sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 172 K/Pdt.Sus-HKI/2024, menyatakan:
Bahwa pertimbangan Judex Facti mengenai terkenal atau tidak terkenal merek milik Penggugat dalam perkara ini tidak tepat karena tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap dalil serta bukti yang diajukan Penggugat yang menunjukkan bahwa selain terdaftar di beberapa negara, merek JOLLIBEE milik Penggugat telah digunakan dan dipromosikan oleh Penggugat di beberapa negara;
Bahwa pada era digital seperti sekarang, pengetahuan seseorang pada merek atau reputasi suatu merek atau kegiatan promosi merek tidak lagi harus didasarkan bukti surat/dokumen berisi hasil observasi secara langsung oleh lembaga survei tetapi dapat pula didasarkan pada informasi elektronik yang tersedia secara terbuka di media sosial maupun mesin peramban;
Bahwa Penggugat telah mengurai secara jelas kegiatan promosi merek JOLLIBEE melalui berbagai media sosial dan mesin peramban dengan jumlah pengikut (followers) yang cukup banyak yang menunjukkan kegiatan promosi produk dengan merek JOLLIBEE, yang atas dalil dan bukti tersebut Tergugat tidak mengajukan bukti sebaliknya yang dapat melemahkan bukti dan dalil Penggugat;
Putusan Mahkamah Agung No. 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025, menyatakan:
Bahwa penggugat dapat membuktikan sebagai pemilik merek JOLLIBEE telah digunakan dan dipromosikan di beberapa negara;
Bahwa di era digital sekarang banyak media yang dapat digunakan sehingga pengetahuan seseorang pada merek atau reputasi suatu merek atau kegiatan promosi merek tidak lagi harus menggunakan dokumen secara konvensional, tetapi dapat menggunakan informasi elektronik dan media sosial, dengan demikian pendaftaran merek JOLIBI dengan Nomor Pendaftaran IDM000999583 atas nama Tergugat untuk barang kelas 6 didaftarkan oleh Tergugat dengan ikhtikad tidak baik yang merugikan Penggugat dan juga dapat mengecoh konsumen karena mempunyai persamaan pada keseluruhan atau paling tidak pada pokoknya dengan merek milik Penggugat sehingga merek terdaftar milik Tergugat dengan merek JOLIBI Nomor IDM000999583 harus dibatalkan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, bukti sebagai suatu merek terkenal bisa didasari dengan informasi elektronik melalui medi sosial.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



