3 Indikator Untuk Perlindungan Rahasia Dagang

Perlindungan terhadap rahasia dagang yang mana informasinya harus memenuhi 3 (tiga) indikator sebagaimana Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 3 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU 30/2000”), menyatakan:

Pasal 1 angka UU 30/2000

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang

Pasal 3 ayat (1) UU 30/2000

Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya

Berdasarkan ketentuan di atas, terdapat 3 (tiga) indikator untuk suatu informasi mendapatkan perlindungan dalam rahasia dagang. pertama, informasinya bersifat rahasia. Kedua, memiliki nilai ekonomi. Ketiga, terdapat Upaya untuk menjaga kerahasiannya.

Adapaun penjelasan mengenai hal tersebu di atas, dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU 30/2000, sebagai berikut:

Pertama, Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh Masyarakat.

Kedua, Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

Ketiga, Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top