Dalam sistem pendaftaran merek yang ada di indonesia, terdapat asas first to file yang berarti pendaftar pertama kali atas merek mendapatkan perlindungan dan pemegang hak atas merek.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Jo. Pasal 3 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”), menyatakan:
Pasal 1 angka 5 UU 20/2016
Hak atas merek Adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pasal 3 UU 20/2016
Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar
Lebih lanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1346 K/Pdt.Sus-HKI/2023, menyatakan:
Bahwa berdasarkan asas first to file yang berlaku di Indonesia, maka secara hukum pihak lain tidak dapat meminta untuk mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar. Dengan demikian, siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia Adalah pemegang merek
Berdasarkan hal tersebut, pihak yang pertama kali mendaftarka pertama kali, maka pihak tersebut lah sebagai pemegang merek dan mendapat perlindungan.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



