Bisakah Keputusan Pemegang Saham Dilakukan Tanpa RUPS ?

Keputusan pemegang saham bisa dilakukan tanpa dilakukan Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) secara fisik yang mana keputusannya mengikat dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana Keputusan RUPS.

Sebagaimana Pasal 91 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan:

Pasal 91 UUPT

Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan

Penjelasan Pasal 91 UUPT

Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution).

Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.

Yang dimaksud dengan “keputusan yang mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Keputusan pemegang saham bisa dilakukan tanpa diadakan RUPS dengan syarat semua pemegang saham menyetujui secara tertulis usulan yang hendak diputuskan.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top