PN Berwenang Mengadili Sengketa Rahasia Dagang

Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa mengenai rahasia dagang adalah pengadilan negeri bukan pengadilan niaga.

Berdasarkan Pasal 11 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, menyatakan:

  1. Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
    1. gugatan ganti rugi; dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4
  2. Gugatan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri

Berdasarkan ketentuan di atas, gugatan mengenai sengketa rahasia dagang diajukan ke Pengadilan Negeri karena pengadilan negeri berwenang mengadili sengketa mengenai rahasia dagang.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top