Bisakah Ciptaan Yang Didaftarkan Merek Dicatatkan Hak Cipta?

Suatu ciptaan yang telah didaftarkan merek oleh seseorang atau badan hukum tidak bisa dicatatkan sebagai Hak Cipta.

Berdasarkan Pasal 65 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), menyatakan:

Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 988 K/Pdt.Sus-HKI/2021, menyatakan:

Bahwa permohonan pencatatan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat dilakukan atas dasar itikad tidak baik karena Tergugat pernah bekerja sebagai karyawan pada Penggugat dan pernah diperintahkan oleh Penggugat untuk membuat desain logo merek, Dimana atas perintah tersebut tergugat membuat logo merek yang digunakan oleh Penggugat sampai saat ini, oleh karenanya Tindakan Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 65 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, suatu ciptaan yang telah didaftarkan sebagai merek tidak bisa dicatatkan dalam hak cipta.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top