Pembatalan Merek Akibat Itikad Tidak Baik

Merek yang didaftarkan bisa dibatalkan jika dalam pendaftarannya terdapat itikad tidak baik.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), menyatakan:

Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik

Penjelasan Pasal 21 Ayat (3) UU MIG

Yang dimaksud dengan “Pemohon yang beriktikad tidak baik” adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen

Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut. Dari contoh tersebut sudah terjadi iktikad tldak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, menyatakan:

Bahwa dengan demikian first to file date tidak semata-mata dimaknai siapa yang lebih dahulu mendaftar akan tetapi harus dilihat apakah pendaftaran tersebut dilandasi dengan itikad baik atau sebaliknya yang mengambil situasi kelemahan pihak lain yang semestinya berhak atas merek tersebut

Berdasarkan uraian di atas, suatu merek terdaftar bisa dibatalkan jika didaftarkan dengan itikad baik.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top