Pelanggaran Hak Cipta Atas Penggunaan Foto

Penggunaan foto untuk kepentingan komersil tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang difoto termasuk sebagai pelanggaran hak cipta.

Hal ini berdasarkan Pasal 12 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), menyatakan:

Pasal 12 ayat (1) UUHC

Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersialtanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya

Pasal 12 ayat (2) UUHC

Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya

Berdasarkan Putusan Mahkamag Agung No. 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016, menyatakan:

Bahwa sesuai fakta persidangan Tergugat tanpa persetujuan penggugat telah menggunakan gamar/photo Penggugat dalam iklan dimuat diharian cetak Jawa Post edisi tanggal 16 April 2012 sehingga benar Terguggat telah melanggar hak cipta Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Bahwa berdasarkan uraian di atas, penggunaan foto seseorang yang mana untuk kepentingan komersil tanpa ada persetujuan orang yang berhak termasuk sebagai pelanggaran hak cipta.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top