Penetapan Izin Pemanggilan RUPS

Pemegang Saham bisa mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan izin untuk melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Jika Direksi atau Dewan Komisaris Perusahaan tidak melakukan pemanggilan RUPS yang diminta oleh Pemegang Saham.

Berdasarkan Pasal 80  ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan:

Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut

Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemegang Saham bisa mengajukan permohonan di Pengadilan tempat kedudukan Perseroan untuk mendapatkan penetapan izin melakukan pemanggilan RUPS.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top