Bahwa hak cipta secara otomatis mendapatkan perllindungan sejak ciptaanya ada dan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa perlu dilakukan pencatatan.
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), menyatakan:
Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan
Pasal 64 ayat (1) UU Hak Cipta
Menteri menyelenggarakan pencatatan dan Penghapusan Ciptaan dan produk Hak Terkait
Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta
Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait
Lebih lanjut, dalam penjelasan pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta menjelaskan:
Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait. Pelindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau teruwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang tercatat maupun tidak tercatat tetap dilindungi.
Bahwa berdasarkan hal tersebut hak cipta mendapatkan perlindungan sejak hak cipta itu ada atau terwujud dalam bentuk nyata.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



