Bisakah Diajukan Pailit di Pengadilan Niaga Jika Terdapat Klausul Arbitrase Dalam Perjanjian?

Pengajuan Permohonan Pailit tetap bisa diajukan di Pengadilan Niaga sekalipun dalam perjanjian terdapat klausul arbitrase.

Bahwa berdasarkan pasal 303 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2024”), menyatakan:

Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terkait perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang ini.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Niaga berwenang mengadili permohonan pailit walaupun dalam perjanjian terdapat klasul arbitrase dalam penyelesaian sengketa.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top