Bisakah Direksi Mengundurkan Diri Tanpa Keputusan RUPS?

Direksi bisa mengundurkan diri tanpa perlu adanya Keputusan RUPS sebagaimana Penjelasan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan:

Tata cara pengunduran diri anggota Direksi yang diatur dalam anggaran dasar dengan pengajuan permohonan untuk mengundurkan diri yang harus diajukan dalam kurun waktu tertentu. Dengan lampaunya kurun waktu tersebut, anggota Direksi yang bersangkutan berhenti dari jabatannya tanpa memerlukan persetujuan RUPS

Bahwa berdasarkan hal tersebut, secara umum direksi bisa mengundurkan diri dalam kurun waktu tertentu. setelah kurun waktu tersebut, secara hukum sudah tidak menjabat menjabat sebagai direksi tanpa perlu adanya RUPS.

Namun, ketentuan dalam penjelasan di atas, perlu dilihat Kembali dalam aturan teknis pada Anggaran Dasar di masing-masing Perusahaan.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top