Pihak bank sudah tidak bisa mengenakan Bunga lagi terhadap debitur jika kredit sudah dinyatakan macet oleh bank.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, menyatakan:
bahwa menurut pendapat Mahkamah Agung, apabila telah terjadi pemutusan perjanjian sepihak oleh termohon kasasi/tergugat asal dengan menyatakan adanya kredit macet yang jumlahnya telah ditentukan sebesar Rp 170.794.687,- (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah) sebagaimana surat dari termohon kasasi/tergugat asal tertanggal 20 Juli 1991, maka pada saat itu segala sesuatunya harus dalam keadaan status quo terhadap perhitungan jumlah kredit macet tersebut dan tidak dapat dibenarkan lagi adanya pertambahan atas bunga-bunganya
berdasarkan hal tersebut, setelah kredit dinyatakan macet, maka sudah tidak dibenarkan untuk adanya penambahan atas bunga yang dikenakan terhadap debitur.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.




