Bahwa aset yang didapatkan menjadi harta bersama terhitung sejak perkawinan dicatatkan, yang mana jika aset tersebut didapatkan sebelum perkawinan tercatat maka harta tersebut menjadi harta pribadi bukan harta bersama.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Jo. Pasal 35 ayat ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), menyatakan:
Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
Lebih lanjut, berdasarkan Putusan Makamah Agung No. 2488 K/Pdt/2023, menyatakan:
“dimana terbukti perkawinan Tergugat I dengan Almarhum A Kang dicatatkan di Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tanggal 7 Oktober 2021, diterbitkan setelah terjadi jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II tanggal 10 Februari 2021, sehingga objek sengketa bukan harta bersama antara Almarhum A Kang dan Tergugat I, dan juga bukan merupakan budel warisan Almarhum A Kang, apalagi objek sengketa atas nama Sung Sai Hong (in casu Tergugat I) sendiri”
bahwa berdasarkan hal tesebut, aset yang diperoleh menjadi harta bersama sejak perkawinan dicatatkan.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



