Prinsip Una Via Untuk Penyelesaian Pasar Modal

Prinsip una via sebagai salah satu pendekatan yang digunakan dalam adanya pelanggaran pada bidang pasar modal.

Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk mempertimbangkan terkait suatu pelanggaran dikenai sanksi atau Tindakan administratif atau pun suatu pelanggaran  dilanjutkan tahap penyidikan atau tidak, dengan pendekatan prinsip una via.

Bahwa prinsip tersebut diatur dalam penjelasan pasal 100A ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”), yang menyatakan:

Pelanggaran yang terjadi di Pasar Modal sangat beragam dilihat dari segi jenis, modus operandi, atau kerugian yang mungkin ditimbulkannya.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan diberikan wewenang untuk mempertimbangkan konsekuensi dari pelanggaran yang terjadi dan wewenang untuk meneruskannya ke tahap penyidikan berdasarkan pertimbangan dimaksud. Pertimbangan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak didasarkan pada penerapan prinsip una via yang membuka pemilihan antara sanksi pidana dan sanksi administratif.

Prinsip ini merupakan perluasan dari prinsip ne bis in idem. Penerapan prinsip una via atas dugaan tindakpidana di bidang Pasar Modal melalui pengenaan sanksi atau tindakan administratif lainnya tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk memperbaiki tatanan hukum yang terganggu akibat pelanggaran tersebut (restorative justice).

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top