Apakah Salinan Bahan RUPS Wajib Diberikan ?

Perusahaan wajib menyediakan salinan bahan untuk RUPS kepada Pemegang Saham.

Bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (3) dan ayat (4) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), menyatakan:

Pasal 82 ayat (3) UUPT

Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan

Pasal 82 ayat (4) UUPT

Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Perusahaan wajib menyediakan dan memberikan bahan untuk RUPS kepada para pemegang saham secara Cuma-Cuma jika diminta.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top