Putusan Arbitrase sebagaimana diputuskan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau badan arbitrase lainnya bisa dibatalkan dengan syarat sebagaimana pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrae dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”), menyatakan:
Pasal 70 UU 30/1999
Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
- setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
- putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
bahawa berdasarkan hal tersebut di atas, Putusan arbitrase bisa dibatalkan dengan mengajukan permohonan pembatalan pada pengadilan negeri.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



