Bolehkah Merubah Jenis Kelamin?

Merubah jenis kelamin dari laki-laki ke Perempuan atau dari Perempuan ke laki-laki bisa dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri.

Bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admnistrasi Kependudukan yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”), menyatakan:

Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk

Yang dimaksud dengan “Peristiwa Penting lainnya” adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin

Bahwa berdasarkan beberapa Penetapan Pengadilan, sebagai berikut:

Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1188/Pdt.P/2018/PN.Sby, menyatakan:

“….jadi dari Kesimpulan tersebut hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon yaitu pemohon untuk merubah atau mengganti jenis kelaminnya dari jenis kelamin laki-laki diganti menjadi jenis kelamin Perempuan untuk penulisannya pada seluruh dokumen yang dimiliki pemohon”

Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang No. 201/Pdt.P/2019/PN.Tng, menyatakan:

“menimbang, bahwa dari fakta-fakta dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan keberadaan pemohon saat ini yang lebih cenderung bersifat dan berperilaku sebagai seorang Wanita, dan hal tersebut membawa kepercayaan diri pemohon untuk menjalani hidup dikemudian hari kelak, sekalipun pada dasarnya perubahan jenis kelamin yang dilakukan semata-mata bukan karena alasan medis saja, yang cenderung tidak sesuai dengan adata ketimuran Masyarakat Indonesia, akan tetapi dalam hal ini perubahan jenis kelamin dan yang berimbas pada perubahan nama atas diri pemohon tersebut disebabkan hal hal yang telah dilakukan pemeriksaan secara medis dan psikologis, sehingga hal ini lebih dapat diterima, demi kelangsungan hidup pemohon sesuai dengan kondisi fisik  dan organ tubuh pemohon”

“menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut maka permohonan pemohon dipandang beralasan hukum dan patut dikabulkan

Bahwa berdasarkan hal tersebut, perubahan jenis kelamin dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan dari pengadilan.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top