Penjelasan Mengenai Asas Praduga Tidak Bersalah

Dalam hukum ada yang namanya asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang bermakna setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Asas tersebut tertuang dalam Undang-undang kekuasaan kehakiman dan KUHAP, sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Bahwa berdasarkan Pasal 91 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyatakan:

Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Jadi berdasarkan hal tersebut di atas, seseorang tidak boleh dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan kesalahannya.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top