Ada beberapa hasil karya yang tidak ada hak cipta, hal ini berdasarkan pasal 42 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), yang menyatakan:
Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
- Hasil rapat terbuka Lembaga negara;
- Peraturan perundang-undangan;
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan;
- Putusan pengadilan atau penetapan hakim;dan
- Kitab suci atau simbol keagaaman.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, hasil karya yang tidak ada hak cipta berupa hasil rapat Lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidana kenegaraan atau pejabat pemerintah, putusan pengadilan, kitab suci serta simbol kegamaan.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



