Apa Saja Karya Yang Tidak Ada Hak Cipta?

Ada beberapa hasil karya yang tidak ada hak cipta, hal ini berdasarkan pasal 42 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), yang menyatakan:

Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:

  1. Hasil rapat terbuka Lembaga negara;
  2. Peraturan perundang-undangan;
  3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan;
  4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim;dan
  5. Kitab suci atau simbol keagaaman.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, hasil karya yang tidak ada hak cipta berupa hasil rapat Lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidana kenegaraan atau pejabat pemerintah, putusan pengadilan, kitab suci serta simbol kegamaan.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top