Perempuan dianggap sebagai ahli waris dan berhak mendapatkan pembagian harta warisan dalam adat yang mana bagiannya sama dengan laki-laki.
Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung, sebagai berikut:
Yurisprudensi No. 3/Yur/Pdt/2018, menyatakan:
Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki
Putusan Mahkamah Agung No. 1048 K/Pdt/2012, menyatakan:
hukum adat yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat, seperti hukum adat yang tidak mengakui hak perempuan setara dengan kedudukan laki-laki, tidak dapat lagi dipertahankan
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Perempuan berhak mendapatkan pembagian harta waris dalam adat.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.




