Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Upaya Hukum

Putusan bebas dalam pidana yang diputus oleh Pengadilan Negeri tidak bisa diajukan Upaya hukum baik banding maupun kasasi.

Hal ini berdasarkan Pasal 299 ayat (2) KUHAP, menyatakan:

Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:

  1. putusan bebas;
  2. putusan berupa pemaafan Hakim;
  3. putusan berupa tindakan;
  4. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
  5. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat

berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bbebas, Lepas, dan Banding Serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal (“SEMA 4/2026”), menyatakan:

  1. Upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e KUHAP menyatakan tidak ada upaya hukum kasasi.
  3. Terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Undang­ Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berdasarkan penjelasan di atas, Putusan bebas dalam pidana tidak bisa diajukan Upaya hukum Baik banding maupun kasasi.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top