Ada beberapa hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta, hal ini berdasarkan pasal 41 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), yang menyatakan:
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta melindungi:
- Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
- Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan
- Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditunjukan untuk kebutuhan fungsional.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, hasil karya yang belum diwujudkan bentuk nyata, ide, prosedur, sistem dan alat yang diciptakan untuk menyelsaikan masalah teknis tidak dilindungi hak cipta.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



