Secara hukum, saham sebagai aset yang bisa diwariskan oleh pewaris setelah meninggal kepada ahli waris.
Berdasarkan pasal 833 KUHPerdata, menyatakan:
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal
Selanjutnya, berdasarkan pasal 57 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan:
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, saham sebagai aset yang bisa diwariskan kepada ahli waris.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



