Bisakah RUPS Dilaksanakan Di Luar Negeri?

Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas Indonesia, harus dilakukan di wilayah negera Indonesia, oleh karena itu  tidak bisa dilakukan di luar negeri.

Bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (3) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang menyatakan:

tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia

Penjelasan Pasal 76 ayat (4) UUPT

Yang dimaksud dengan “ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” adalah RUPS harus diadakan di wilayah negara Republik Indonesia

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, RUPS tidak bisa dilaksanakan di luar negeri yang mana hanya bisa dilakukan di wilayah negara Indonesia. 

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top