Langkah Hukum Jika Rekan Bisnis Wanprestasi

Pertanyaan:

Saya memiliki perjanjian bisnis dengan rekanan saya pada tahun 2018, tapi sampai saat ini perjanjian itu tidak dilaksanakan oleh rekan bisnis saya, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan?

Jawaban:

Langkah-langkah Hukum yang dapat dilakukan sebagai berikut:

Melakukan Musyawarah

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengadakan musyawarah dengan rekan bisnis anda, agar  kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan baik-baik.

Melakukan Somasi/Teguran

Selanjutnya, jika pada Forum Musyawarah tidak menghasilkan titik temu, antara saudara dengan rekan bisnis, saudara bisa melakukan somasi kepada rekan bisnis anda, hal ini sesuai dengan  pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan:

“si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

Mengajukan Gugatan Wanprestasi

Kemudian, jika sudah dilakukan Somasi/Teguran, rekan bisnis saudara tidak juga melaksanakan perjanjian tersebut, saudara dapat mengajukan Gugatan Wanprestasi pada Pengadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top