Bahwa aset debitur yang dijadikan jaminan tidak bisa seketika beralih kepemilikannya kepada kreditur apabila debitur wanprestasi.
Berdasarkan Pasal 1178 KUHPerdata, menyatakan:
Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barang- barang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 419 PK/Pdt/2026, kaidah hukumnya menyatakan:
Perjanjian yang substansinya mengalihkan kepemilikan ben- da jaminan kepada Kreditur secara otomatis apabila Debitur wanprestasi, adalah suatu bentuk penyelundupan hukum. Apabila pihak yang berhutang tidak dapat membayar hu- tangnya, maka objek yang menjadi jaminan dilarang seketika beralih menjadi milik orang yang menghutangi, karena hal tersebut merupakan perjanjian milik beding yang dilarang dan batal demi hukum
Bahwa berdasarkan hal tersebut, benda atau aset yang dijaminkan oleh debitur jika secara otomatis beralih kepada kreditur manakala debitur wanprestasi, maka peralihan tersebut batal karena tidak sah secara hukum.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.




