Pemaafan Hakim Dalam Pidana

Pasca berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”), hakim berwenang untuk memberi maaf pada seseorang yang melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam pasal 54 ayat (2) KUHP, yang menyatakan:

Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan

Penjelasan Pasal 54 ayat (2) KUHP

ketentuan pada ayat ini dikenal dengan asas rechterlijke pardon atau judicial pardon yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan Tindak Pidana yang sifatnya ringan. Pemberian maaf ini dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.

Indikator Tindak Pidana Yang Sifatnya Ringan

Adapun mengenai indikator mengenai tindak pidana yang sifatnya ringan diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim (“Perma 3/2026”), sebagai berikut:

Pasal 5 ayat 2 Perma 3/2026

Penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan yang didasarkan pada:

  1. ringannya perbuatan yang dilakukan;
  2. keadaan pribadi pelaku; dan/atau
  3. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

Bahwa berdasarkan hal tersebut terdapat 3 (tiga) hal yang dijadikan pedoman mengenai sifat ringannya tindak pidana untuk putusan pemaafan hakim, yang mana dijelaskan sebagai berikut:

1. Penentuan Ringannya Perbuatan Yang Dilakukan

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Perma 3/2026, Dalam menentukan ringannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, hakim mendasarkan pada:

  1. tindak pidana yang dikualifikasikan dalam KUHP sebagai tindak pidana ringan:
    1. penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 KUHP;
    2. penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 KUHP;
    3. pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 KUHP;
    4. penggelapan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487 KUHP;
    5. penipuan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 KUHP; dan
    6. penadahan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593 KUHP;
  2. tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang ringan yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
  3. pengaruh tindak pidana terhadap korban yang dampaknya berupa gangguan kesehatan fisik maupun psikis ringan yang tidak menghalangi kegiatannya; dan/atau
  4. tindak pidana aduan.

2. Indikator Keadaan Pribadi Pelaku

Adapun indikator keadaan pribadi pelaku, Pasal 5 ayat (4) Perma 3/2026 menyatakan:

Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:

  1. motif dan tujuan melakukan tindak pidana adalah untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak bagi kelangsungan hidup pelaku, Anak, dan/atau keluarga yang menjadi tanggung jawab pelaku;
  2. latar belakang mental dan intelektual pelaku tindak pidana untuk menentukan kemampuan Terdakwa dalam mempertimbangkan melakukan atau tidak melakukan tindak pidana; dan/atau
  3. bentuk kesalahan pelaku berupa kealpaan.

3. Indikator Keadaan Pada Saat Dan Setelah Terjadinya Tindak Pidana

Adapun indikator mengenai keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana, diatur dalam Pasal 5 ayat (5) Perma 3/2026, yang menyatakan:

Keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan mempertimbangkan:

  1. keadaan lingkungan, situasi atau kondisi yang menyebabkan keterbatasan pilihan rasional pada saat melakukan tindak pidana;
  2. tindak pidana yang dipicu oleh perbuatan korban sendiri;
  3. Terdakwa meminta maaf kepada korban dan/atau keluarganya;
  4. pihak korban memberikan maaf kepada Terdakwa;
  5. Terdakwa telah melakukan upaya pemulihan akibat dari tindak pidana (memperbaiki barang yang rusak, membayar ganti kerugian, membiayai pengobatan, dan sebagainya); dan/atau
  6. telah memenuhi kewajiban sanksi adat sebagaimana nilai hukum dan keadilan masyarakat setempat.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top