Terdapat 3 (tiga) jenis penahanan yang dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa. hal ini sebagaimana pasal 1 angka 33 Jo. Pasal 108 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”), menyatakan:
Pasal 1 angka 33 UU 20/2025
Penahanan Adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya
Pasal 108 ayat (1) UU 20/2025
Jenis penahanan terdiri atas:
- penahanan rumah tahanan negara;
- penahanan rumah; dan
- penahanan
Bahwa berdasarkan hal terserbut, terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan penahanan pada rumah tahanan negara, atau penahanan rumah, atau penahanan kota.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



