Merek terdaftar yang sudah tidak pernah digunakan selama 5 (lima) tahun maka berakibat bisa dimohonkan penghapus dengan mengajukan gugatan penghapus ke Pengadilan Niaga oleh pihak yang berkepentingan.
Bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023, menyatakan:
“Penghapus Merek Terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penghapusan merek terdaftar yang diajukan oleh pihak berkepentingan akibaty merek terdaftar tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



