Bisakah Menjual Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri?

Suami yang hendak menjual harta bersama harus mendapatkan persetujuan dari isteri terlebih dahulu.

Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sebagai Berikut:

Putusan Peninjauan Kembali No. 2691 PK/Pdt/1996, menyatakan:

“Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami istri”

Putusan Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1997, kaidah hukumnya menyatakan:

“Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jual beli harta bersama yang hendak dilakukan suami harus mendapatkan persetujuan istri yang mana jika tidak ada persetujuan istri, maka jual belinya tidak sah dan batal demi hukum.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top