Desain Industri bisa dibatalkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga oleh Pihak yang berkepentingan.
Bahwa berdasarkan pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), menyatakan:
Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga
Kemudian alasan pembatalan desain indutri sebagaimana Pasal 2 UU Desain Industr, menyebutkan:
(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelum, sebagimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
a. tanggal penerimaan; atau
b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c.telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, pembatalan desain industri dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebelum penerimaan pendaftaran telah ada pengungkapan terhadap desain industri tersebut.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



