Perubahan Anggaran Dasar PT yang telah dinyatakan pailit bisa dilakukan dengan persetujuan kurator.
Bahwa berdasarkan pasal 20 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan:
- Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan pesetujuan kurator.
- Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UUPT
Persetujuan kurator dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan perubahan anggaran dasar. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran dasar menjadi batal
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan terhadap PT yang telah dinyatakan pailit dengan persetujuan kurator yang persetujuan tersebut dilaksanakan sebelum pengambilan Keputusan perubahan anggaran dasar.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



