Direksi wajib menyampaikan persetujuan atas laporan tahunan Perseroan Terbatas kepada Menteri Hukum melalui Notaris.
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Jo. Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tatacara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas(“Permenkum 49/2025”), menyatakan:
Pasal 16 ayat (3)
Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri oleh direksi melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Pasal 17 ayat (1)
Perseroan persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau yang telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan yang disetujui RUPS kepada Menteri melalui notaris.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



