Berikut skema bagian waris yang didapatkan istri.
Untuk lebih jelas, dapat klik link berikut di bawah ini:
TABEL SKEMA BAGIAN WARIS ISTRI
- BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
|
ISTRI | KONDISI | BAGIAN WARIS | DASAR HUKUM |
| Tidak ada Perjanjian Perkawinan dan tidak memiliki anak | 1/2 (setengah) Harta Bersama + 1/4 (seperempat) bagian waris | · Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan · Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam | |
| Tidak ada perjanjian perkawinan dan memiliki anak | 1/2 (setengah) Harta Bersama + 1/8 (seperdelapan) bagian waris | · Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan · Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam | |
| Ada perjanjian perkawinan dan tidak memiliki anak | 1/4 (Seperempat) bagian waris | · Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam | |
| Ada perjanjian perkawinan dan memiliki anak | 1/8 (seperdelapan) bagian waris | · Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam |
- BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
|
ISTRI | KONDISI | BAGIAN WARIS | DASAR HUKUM |
| Tidak ada Perjanjian Perkawinan dan tidak memiliki anak | 1/2 (setengah) Harta Bersama + 1/2 (setengah) = seluruh harta untuk istri | · Pasal 119 KUHPerdata · Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan · Pasal 852a KUHPerdata | |
| Tidak ada perjanjian perkawinan dan memiliki anak | 1/2 (setengah) Harta Bersama + 1 bagian (setara Legitieme portie) | · Pasal 119 KUHPerdata · Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan · Pasal 852a KUHPerdata | |
| Ada perjanjian perkawinan dan tidak memiliki anak | Seluruh harta waris untuk istri | · Pasal 852a KUHPerdata | |
| Ada perjanjian perkawinan dan memiliki anak | 1 bagian (setara legitieme portie) | · Pasal 852a KUHPerdata |
*Perjanjian Perkawinan (adanya pemisahan harta)



