Pemberi wasiat atau Penerima wasiat yang pindah agama tidak mengakibatkan wasiat menjadi batal.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 550 K/Sip/1973, menyatakan:
“Bantahan yang diajukan Tergugat bahwa wasiat itu tidak berlaku lagi karena pembuat wasiat telah masuk islam tidak dapat dibenarkan karena dalam undang-undang tidak disebutkan bahwa pemberi wasiat atau penerima wasiat tukar agama menyebabkan batalnya wasiat itu (i.c. mengenai wasiat/testamen yang dibuat oleh notaris)”
Berdasarkan hal tersebut di atas, jika penerima wasiat atau pemberi wasiat pindah agama tidak menyebabkan batalnya wasiat.



