Kerugian lingkuan bukan termasuk sebagai kerugian negara hal ini mengacu pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Hal ini berdasarkan dengan Kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 6617 K/Pid.Sus/2025, yang menyatakan:
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian lingkungan hidup (termasuk kerusakan ekologi dan biaya pemulihan yang dapat dihitung secara ekonomis) tidak diperlakukan sebagai kerugian keuangan negara dalam pengertian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 UU Tipikor, karena kerugian negara dalam tipikor hanya ditentukan oleh pengeluaran yang tidak semestinya atau hilangnya potensi penerimaan negara yang dapat dihitung secara pasti, sedangkan kerusakan/kerugian lingkungan wajib ditegakkan dan dipulihkan melalui rezim hukum lingkungan (pidana, perdata, dan administratif) yang berdiri sendiri agar tujuan pemulihan ekologis tercapai secara optimal”
Berdasarkan hal tersebut di atas, kerugian lingkungan tidak termasuk sebagai kerugian keuangan negara, yang mana penegakan hukum kerugian lingkungan baik pidana, perdata maupun administratif berdiri sendiri dengan tujuan pemulihan ekologis secara optimal.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



