Haruskah Perkawinan Di luar Negeri Didaftarkan?

Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri bagi pasangan warga negara Indonesia ataupun perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan dalam hal ini Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, sedangkan untuk yang bukan beraga Islam di Kantor Catatan Sipil.

Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), menyatakan:

Pasal 56 ayat UU Perkawinan

(1) Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri harus didaftarakan paling lama 1 (satu) tahun setelah Kembali ke Indoneisa.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top