Upaya hukum yang dapat dilakukan Wali yang hendak menjual aset anak di bawah umur dengan mengajukan permohonan ijin jual ke Pengadilan.
Berdasarkan pasal 394 KUHperdata, menyatakan:
Bila wali hendak menjual barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan yang diajukan oleh wali harus dilampiri sebuah daftar segala harta kekayaan anak belum dewasa dan dalam daftar itu harus disebutkan barang-barang yang hendak dijual. Pengadilan Negeri berwenang untuk mengizinkan penjualan barang-barang itu, baik barang-barang yang ditunjuk maupun barang-barang lain, yang menurut pertimbangan Pengadilan Negeri penjualan barang-barang itu tidak menimbulkan begitu banyak kerugian bagi anak belum dewasa
Kemudian berdasarkan Rumusan Kamar Perdata dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025, menyebutkan:
Izin menjual terhadap harta yang menjadi hak anak di bawah umur yang diajukan oleh salah satu orang tua yang mash hidup, tidak perlu disertai dengan permohonan untuk ditetapkan sebagai wali.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Wali dapat mengajukan permohon ijin menjual ke pengadilan jika hendak menjual aset anak yang masih di bawah umur.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



