Tabel Skema Bagian Waris Istri

Berikut skema bagian waris yang didapatkan istri.

Untuk lebih jelas, dapat klik link berikut di bawah ini:

TABEL SKEMA BAGIAN WARIS ISTRI

  • BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
 

 

 

 

ISTRI

KONDISIBAGIAN WARISDASAR HUKUM
Tidak ada Perjanjian Perkawinan dan tidak memiliki anak1/2 (setengah) Harta Bersama + 1/4  (seperempat) bagian waris·      Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan

·      Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam

Tidak ada perjanjian perkawinan dan memiliki anak1/2  (setengah) Harta Bersama + 1/8 (seperdelapan) bagian waris·      Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan

·      Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam

Ada perjanjian perkawinan dan tidak memiliki anak1/4 (Seperempat) bagian waris·  Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam
Ada perjanjian perkawinan dan memiliki anak1/8 (seperdelapan) bagian waris·  Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam

 

  • BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
 

 

 

 

 

ISTRI

KONDISIBAGIAN WARISDASAR HUKUM
Tidak ada Perjanjian Perkawinan dan tidak memiliki anak1/2 (setengah) Harta Bersama + 1/2 (setengah) = seluruh harta untuk istri·  Pasal 119 KUHPerdata

·  Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan

·  Pasal 852a KUHPerdata

Tidak ada perjanjian perkawinan dan memiliki anak1/2  (setengah) Harta Bersama + 1 bagian (setara Legitieme portie)·  Pasal 119 KUHPerdata

·  Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan

·  Pasal 852a KUHPerdata

Ada perjanjian perkawinan dan tidak memiliki anakSeluruh harta waris untuk istri·  Pasal 852a KUHPerdata
Ada perjanjian perkawinan dan memiliki anak1 bagian (setara legitieme portie)·  Pasal 852a KUHPerdata

*Perjanjian Perkawinan (adanya pemisahan harta)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top