Sertifikat Tanah Dapat Dibatalkan Dengan Putusan Pengadilan Pidana, Begini Ketentuan Hukumnya !

Sertifikat tanah sebagai produk hukum berupa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat dibatalkan karena adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis disebabkan terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya.

Bahwa hal tersebut berdasarkan Pasal 35 huruf O Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen 21/2020”):

Pembatalan produk hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a disebabkan:

o. Terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan
pidana lainnya;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, sertifikat tanah dapat dibatalkan karena adanya cacat administrasi dan/atau cacat yuridis disebabkan adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top