Bisakah Mendaftar Merek Lebih Dari Satu Kelas Barang Atau Jasa?

Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kelas barang dan/atau jasa.

Bahwa hal ini berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan:

(1) Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan;

 (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.

 Penjelasan pasal 6 ayat (1) UU MIG

Pada prinsipnya permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty yang telah diratifikasi dengan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997. hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilik merek yang akan menggunakan Mereknya untuk beberapa barang dan/atau jasa.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan atas pendaftaran merek bisa dilakukan untuk lebih dari satu kelas barang atau jasa.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top