Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas Indonesia, harus dilakukan di wilayah negera Indonesia, oleh karena itu tidak bisa dilakukan di luar negeri.
Bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (3) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang menyatakan:
tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia
Penjelasan Pasal 76 ayat (4) UUPT
Yang dimaksud dengan “ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” adalah RUPS harus diadakan di wilayah negara Republik Indonesia
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, RUPS tidak bisa dilaksanakan di luar negeri yang mana hanya bisa dilakukan di wilayah negara Indonesia.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



