Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan Merek?

Bahwa jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun yang mana dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Bahwa hal ini berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan:

(1) Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan

(2) Jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, merek terdaftar dilindungi secara hukum dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan yang mana dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top