Perubahan Anggaran Dasar PT harus dimuat dalam akta notaris dengan Bahasa Indonesia.
berdasarkan pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan:
Pasal 21 ayat (4) UUPT
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Pasal 21 Ayat (5) UUPT
Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, setiap perubahan anggaran dasar PT harus dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



