Apakah Laporan Keuangan Perusahaan Wajib Dilakukan Audit ?

Tidak semua laporan keuangan perusahaan wajib dilakukan audit, hanya beberapa bidang atau jenis Perusahaan yang diwajibkan untuk diaudit Laporan keuangannya.

Bahwa hal ini berdasarkan pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan:

Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

  1. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat;
  2. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
  3. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
  4. Perseroan merupakan persero;
  5. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
  6. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

Penjelasan Pasal 68 ayat (1) UUPT

Kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit timbul dari sifat Perseroan yang bersangkutan

bahwa berdasarkan hal tersebut, Kewajiban melakukan audit terhadap laporan keuangan tergantung dari sifat, bidang atau jenis  Perusahaan.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top