Dua merek dagang yang sama yang dimiliki oleh pihak yang berbeda bisa terdaftar jika barang dan/atau jasanya tidak sejenis.
Bahwa berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebbagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU MIG”), menyatakan:
Permohonan ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dua merek dagang yang sama yang mana dimiliki dua pihak yang berbeda bisa terdaftar jika kelas barang dan/atau jasanya tidak sejenis dan merek tersebut bukan merek terkenal.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.



