Pengadilan Agama bisa dan berwenang melakukan eksekusi hak tanggungan dan fidusia jika perjanjian atau akad yang disepakati berdasarkan prinsip syariah.
Bahwa hal ini berdasarkan:
Rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, menyatakan:
“Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum”
Poin 8 Rumusan Hukum Kamar Perdata dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, menyatakan:
“Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan peradilan umum”
Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Agama Berwenang melaksanakan eksekusi hak tanggung dan fidusia sepanjang perjanjian dan akadnya menggunakan prinsip syariah.



