Apa Upaya Hukum Jika Perkawinan Di Luar Negeri Tidak Didaftarkan?

Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri bagi pasangan warga negara Indonesia ataupuan perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing harus didaftarkan paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri Kembali ke Indonesia.

Berdasarkan pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), menyatakan:

Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan

Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 (“SEMA 3/2015”):

Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadiln Agama yang mewilayahi tempat kediaman pemohon

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah lebih dari 1 (satu) tahun kembali ke Indionesia, maka bisa mengajukan itsbat nikah (pengesahan nikah).

 Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top