Apa saja Indikator Merek Memiliki Persamaan Pada Pokoknya ?

Indikator Merek memiliki persamaan pada pokoknya jika ada kemiripan yang menimbulkan Kesan adanya persamaan, dalam bentuk, penempatatan, penulisan, kombinasi, atau bunyi pengucapapan.

Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebbagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  (“UU MIG”), menjelaskan:

Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” Adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan Kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.

Kemudian, deskripsi Persamaan pada pokoknya pada merek tidak hanya didasarkan persamaan pada bentuk tulisan, hal ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pdt/1992, yang menyatakan:

Merek yang digunakan sama secara keseluruhannya atau mempunyai persamaan pada pokoknya dideskripsikan sebagai:

  1. Persamaan bentuk (similarity of form);
  2. Persamaan komposisi(similarity of composition);
  3. Persamaan kombinasi (similarity of combination);
  4. Persamaan unsur elemen(similarity of elements);
  5. Persamaan bunyi(similarity of sound);
  6. Persamaan ucapan (phonetic similarity);
  7. Persamaan penampilan(similarity of appearance)

Berdasarkan hal tersebut, indicator persamaan pada pokoknya tidak hanya didasarkan pada bentuk tulisan, tetapi dengan persamaan bentuk, komposisi, kombinasi, unsur elemen, bunyi, ucapan atau penampilan.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top